UAH Berikan Pemahaman Hukum Musik Menurut Ajaran Islam

GAYA HIDUP615 Dilihat

DUMAI – Ustaz Adi Hidayat memberikan pemahaman dasar hukum musik dalam ajaran Islam pada salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu.

Menurut UAH, “Musik ialah segala sesuatu suara yang menghasilkan irama,” jelasnya.

Musik kemudian dibagi menjadi dua bagian. Pertama yang tidak menggunakan alat musik atau hanya suara mulut saja. Ini yang digemari orang Arab dan disebut syair.

“Kesenangan mereka akan syair itu dijelaskan oleh Allah dalam surah Asy-Syu’ara, jamak dari kata syair yang berarti para penyair,” jelas UAH, dikutip dari tvOne (30/07).

وَالشُّعَرَاۤءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوٗنَ ۗ Artinya: Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.

“Dalam surah Asy-Syu’ara ayat 224 (di atas) dan seterusnya dijelaskan bahwa para penyair itu kerap membawa hal yang tidak bermanfaat dan sia-sia. Mereka sampai ke lembah-lembah untuk mencari inspirasi menulis syair sehingga melupakan kewajiban ibadah dan seterusnya,” kata Ustaz Adi Hidayat.

“Namun, lanjut Ustaz Adi Hidayat, ada golongan penyair yang dipuji yakni mereka beriman seperti Hasan bin Tsabit yang mendapat julukan sebagai Syiirun Nabi.

“Dia sering membalas syiir orang-orang yang mencela Nabi dengan syiir lagi. Syairnya membawa manfaat dan mengingatkan pada kebaikan,” katanya.

“Maka dalam hal ini ada ayat yang mencela dan ada yang memuji posisi tertentu,” imbuh Ustaz Adi Hidayat.

Bahkan Nabi ﷺ pernah meluruskan orang yang hendak memujinya menggunakan syiir namun terkesan mengkultuskan. Beliau meminta agar diganti menggunakan kalimat lain.

Nabi ﷺ ketika pulang dari perang Tabuk juga disambut dengan syiir Tolaal Badru alaina.

Beliau di situ membiarkan. Maka hukum musik yang hanya berasal dari suara mulut ini ada dua macam

  • Pertama dicela karena menjauhkan kita dari Allah, lalai, menggunakan kalimat yang tidak pantas, dan seterusnya.
  • kedua dibolehkan karena menggunakan kalimat-kalimat kebaikan dan mengajak pada ketaatan seperti syiir Imam Syafii.

Maka hukum musik yang hanya berasal dari suara mulut ini ada dua macam. Pertama dicela karena menjauhkan kita dari Allah, lalai, menggunakan kalimat yg tidak pantas, dan seterusnya.

Sementara yang kedua dibolehkan karena menggunakan kalimat-kalimat kebaikan dan mengajak pada ketaatan seperti syiir Imam Syafii.

Lantas bagaimana dengan hukum alat musik menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat? “Antum bisa keluarkan hadis-hadisnya.

Ada yang langsung dicela bahkan didekatkan dengan zina,” tegas Ustaz Adi Hidayat. Sebagaimana redaksi hadis; Akan datang pada suatu masa nanti orang-orang yang membiarkan zina, khamar, dan alat-alat musik.

Bahkan Nabi ﷺ pernah menyebut seruling sebagai panggilan setan. Sebab biasanya di tempat musik yang buruk terjadi kemaksiatan seperti minum khamar dan berzina.

“Anda bisa cek setiap kali menemukan musik di tempat-tempat yang tidak baik pasti turunannya maksiat. Itu yang jadi haram di situ,” ucap Ustaz Adi Hidayat.

Tapi pernah juga di suatu waktu Nabi ﷺ datang ke rumah Aisyah yang sedang ada pesta bergembira. Ada khadimah atau pembantunya yang sedang bermain gendang kemudian bersyair.

Lalu Abu Bakar datang memprotes mengapa ada nyanyian setan di rumah Nabi ﷺ.

“Kata Nabi biar kan karena setiap umat ada hari rayanya. Beliau membiarkan dan tidak mencela. Jadi ada yang dibiarkan tidak dilarang dalam keadaan seperti tadi, ada yang mendekati maksiat itu yang dihukumi haram,” paparnya.

Lebih dari itu Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pada dasarnya alat musik itu sendiri tidak ada hukumnya.

“Apa hukumnya golok, pisau, dan alat-alat lain? Maka belajarlah Ushul Fiqh. Karena hukum itu tidak melekat pada benda melainkan amalan,” pungkasnya.***

Komentar