Usai Ditangkap Polisi, 2 Waria di Medan Ngaku Diperas Rp 50 Juta

PERISTIWA414 Dilihat

MEDAN – Kejadian ini bermula ketika mereka dan temannya digerebek saat sedang berada di hotel.

Kamar hotel mereka diketuk oleh sekelompok orang yang mengaku polisi dengan pakaian preman.

Dua warga bernama Deca (27) dan Fury (26) mengaku diperas Rp 50 juta setelah ditangkap polisi, dikutip Penjurupos dari detik.com, Jumat (23/6/2023),

Kedua waria itu melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan itu, teman pelaku yang disebut Hans mengeluarkan bungkusan putih yang disebut polisi adalah narkoba. Mereka bertiga akhirnya digiring ke Polda Sumut.

Setelah Deca dan Fury diperiksa, seorang wanita yang disebut mengaku petugas kebersihan menawarkan diri untuk mengeluarkan mereka asal menyetor sejumlah uang. Dari permintaan Rp 100 juta, mereka akhirnya sepakat di angka Rp 50 juta.

Setelah itu, dia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya.

Mereka mengaku ada polisi yang merekam keterangan itu agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. Akhirnya, mereka berdua dilepas dan diantar sampai ke Pengadilan Agama Medan.

Kedua waria itu melapor ke Polda Sumut soal dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

Marselinus Duha, kuasa hukum Deca dari LBH Medan, di Mapolda Sumut, mengatakan kliennya melaporkan soal dugaan pemerasan dan rekayasa kasus. Namun SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan.

“Hanya saja dalam pembuatan laporan ini, yang diterima adalah persoalan pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima terhadap laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut berpendapat harus ada terlebih dahulu yang melapor kasus itu,” ujarnya.

“Walaupun kita sebenarnya berbeda pendapat, tapi kita tetap menerima, minimal ada diterima laporan walaupun hanya pemerasan saja,” sambung Marselinus.

Sebelumnya diberitakan, Deca dan Fury mengaku menjadi korban pemerasan setelah ditangkap polisi. Deca dan Fury baru dilepas dari Polda Sumut setelah mentransfer uang damai Rp 50 juta.

Deca mengatakan kejadian itu bermula ketika dia dan temannya digerebek saat tengah berada di sebuah hotel. Dari hotel kemudian mereka dibawa ke Polda Sumut.

“Awalnya ada seorang pria yang menghubungi saya melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Kalau saya cek kontaknya, pria itu bernama Hans. Dia mengaku mendapat nomor saya dari Instagram,” kata Deca di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Jumat.

“Lalu, si pria ini minta mau threesome. Jadi saya tanya budget-nya berapa. Dia bilang akan memberikan aku uang Rp 700 ribu dan teman aku Rp 700 ribu. Lalu, nanti akan dilebihkan ke aku Rp 500 ribu. Dia DP lah Rp 150 ribu,” tambahnya.

Setelah bersepakat, pria itu meminta keduanya untuk datang ke salah satu hotel di Jalan Ringroad, Kota Medan. Keduanya berangkat dan langsung diarahkan Hans menuju kamar 301.

Ketika masuk ke kamar, Deca mengaku langsung diajak ke kamar mandi. Hans memberinya uang Rp 1,8 juta. Setelah itu, Hans dan Deca keluar dari kamar mandi. Hans kemudian meminta agar Deca dan Fury membuka pakaian.

“Nah, dia masuk lagi ke kamar mandi. Lalu keluar lagi dan langsung memegang bahu kawan saya (Fury). Tak lama, ada bunyi bel. Dia buru-buru buka pintu. Terus masuk lah, kalau tidak salah, delapan pria yang mengaku polisi. Mereka pakai baju sipil,” ungkapnya.

Saat itu, Deca menanyakan surat penangkapan kepada orang yang mengaku polisi itu. Kemudian polisi menyerahkan kepada Deca selembar kertas.

“Saya sempat bilang surat penangkapannya mana. Mereka hanya menunjukkan kertas putih tapi saya tidak baca apa isi kertas itu. Aku terus melawan. Tiba-tiba, Hans ini mengambil satu bungkusan putih dari dalam tasnya. Kemudian polisi bilang, itu narkoba,” tambahnya.

Selanjutnya, dia bersama Fury dan Hans dibawa keluar dari hotel itu. HP miliknya ikut ditahan.

Dia dimasukkan ke dalam satu unit mobil bersama Fury. Sedangkan, Hans dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda.

“Waktu di mobil, mereka membaca pesan di handphone aku. Mereka bilang aku terkena pasal perdagangan orang. Sampai di Polda Sumut, kami interogasi. Mereka memaksa buka rekening, menakut-nakuti, serta lainnya,” ujarnya.

Deca dan Fury pun diborgol memakai kabel T saat berada di dalam ruang pemeriksaan. Salah satu polisi yang ada di ruangan itu mengatakan dia akan menyandang status pelaku, sedangkan Fury sebagai korban.

Tidak lama setelah polisi itu pergi ada seorang petugas kebersihan yang berbincang dengannya. Petugas kebersihan ini menyarankan agar Deca memberikan uang damai Rp 40 juta.

Kepada petugas kebersihan itu Deca mengaku hanya punya uang Rp 25 juta. Namun, dia sempat bertanya apakah bisa dikeluarkan setelah menyerahkan uang damai.

“Dia bilang bisa menjamin. Cuma kalau Rp 25 juta, katanya tidak bisa. Tetapi dia tetap akan coba menelepon ibu yang memeriksa kami. Setelah itu dia keluar ruangan untuk menelepon dan masuk kembali memberikan info, besok ibu itu akan datang sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

Keesokan harinya, wanita yang disebut petugas kebersihan itu datang. Lalu mereka membicarakan perdamaian dengan mahar Rp 100 juta.

“Paginya, kami jumpa ibu itu dan membicarakan uang damai. Ibu itu tanya, kami ada uang berapa. Aku bilang ada Rp 25 juta. Ibu itu bilang untuk kasus seperti ini tidak bisa. Dia minta Rp 100 juta. Terus saya bilang, ya udah tahan saja,” tambahnya.

Kemudian ada proses negosiasi lanjutan mengenai besaran uang damai. Wanita itu bahkan menakuti Deca jika tidak damai dia ditakuti justru akan menghabiskan uang lebih banyak jika ditahan.

Belum lagi ketika di dalam tahanan Deca akan dibotaki, memakai celana pendek serta lainnya. Sedangkan Fury hanya diletakkan di tempat rehabilitasi karena sebagai korban.

“Terakhir, deal biayanya Rp 50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto. Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi ke depannya. Karena nomor rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening,” bebernya.

Setelah itu, dia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya. Oknum polisi juga merekam keterangannya agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

“Setelah itu selesai, siangnya kami dimasukkan ke dalam mobil dan diantar sampai ke Pengadilan Agama Medan. Jadi intinya, kalau untuk uang itu kami dealnya dengan ibu yang diduga oknum polisi,” sebutnya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra memandang peristiwa yang dialami Deca dan Fury adalah dugaan pemerasan serta rekayasa kasus oleh oknum polisi di Polda Sumut. Dia menduga kuat Deca telah ditarget lalu dibuat skenario penangkapan sedemikian rupa dengan tujuan untuk mengambil uangnya.

“Anehnya lagi, setelah dibebaskan, mereka ditanyai siapa lagi waria yang kalian tau uangnya banyak. Ya kita meminta agar Polda Sumut mengungkap kasus ini. Hari ini, kami akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polda Sumut,” ujar Irvan.***

Editor: Redaksi

Komentar