DUMAI - Kepolisian Resor Dumai kembali mengungkap DPO kasus narkoba, TA alias AS berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, Sabtu (08/11).
Dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, TA merupakan salah seorang pelaku perampokan 1 paket narkotika sabu dengan berat kotor 34,80gram dan 5 bungkus sabu dengan berat kotor ±5.000 gram.
"Sekira pukul 17.40 WIB, kami mengamankan TA di kediamannya yang terletak di Jalan Rajawali RT 003 Kelurahan Laksamana kecamatan Dumai Kota," ucapnya.
AKP Sodikin menjelaskan, peran tersangka sebagai menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu.
"Kasus ini terungkap setelah kami melakukan pengembangan terhadap tersangka narkoba terdahulu, saat ditangkap tersangka sedang bersembunyi didalam drum air berwarna biru di kamar mandi rumahnya," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.
Menurut AKP M. Sodikin, selain narkotika, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti lain yang mendukung dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan narkotika.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone android merk Infinix warna hijau.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TA disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***