Jual Chip Hight Domino, Seorang Pria Diamankan Polisi

Jual Chip Hight Domino, Seorang Pria Diamankan Polisi
dok Istimewa

DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perjudian Online (Judol) jenis Higgs Domino. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di sebuah toko ponsel di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial HS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp305.000, yang diduga merupakan hasil penjualan chip domino.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Primadona, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik perjudian online tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko ponsel di kawasan Bumi Ayu sering terjadi transaksi penjualan chip Higgs Domino. Informasi ini segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujar AKP Primadona kepada wartawan, Jumat (1/11).

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai, IPTU Muaz Primadyatara, tim Opsnal berhasil mendapati HS sedang melakukan transaksi penjualan chip domino melalui aplikasi di ponsel miliknya.

“Saat diamankan, kami menemukan bukti berupa ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi di aplikasi Higgs Domino dan uang tunai senilai Rp305.000, yang kami duga hasil dari penjualan chip,” tambah AKP Primadona.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa HS diduga telah lama menjalankan aktivitas ini dengan modus operandi menjual chip domino kepada pemain lain untuk mendapatkan keuntungan. Chip ini kemudian digunakan oleh pemain untuk melanjutkan permainan atau berjudi dalam aplikasi tersebut.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menjual chip kepada pengguna aplikasi yang membutuhkan. Kegiatan ini tergolong tindak pidana perjudian karena menggunakan uang sebagai alat transaksi," ungkapnya.

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan perjudian online.

"Tersangka HS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, dan jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman pidana yang cukup berat. Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa," jelas AKP Primadona.

Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas praktik-praktik yang meresahkan tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian online seperti Higgs Domino. Tindakan ini melanggar hukum dan berisiko merugikan banyak pihak," ucapnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index