Polisi Gulung 4 Tersangka Narkoba di Dumai

PERISTIWA1218 Dilihat

DUMAI – Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menggulung 4 tersangka dengan barang bukti sebanyak ±5.000 gram sabu dan 150 butir Pil Ekstasi. Dalam pelaksanaannya, press conference dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, diwakili oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir.

Kamis (28/03/2024) bertempat di Media Center Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.

Serta turut dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Kota Dumai AKBP Boni Facius Siregar, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Hermanto, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Randi Sarwandi, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, Penasehat Hukum Rahma Kareni, S.H, Penasehat Hukum Novita Husni.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Polri dengan seluruh elemen masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggempur peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Dumai. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolda yang menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus berupaya menjadikan seluruh wilayah Kota Dumai bersih dari narkoba. Dan untuk menyukseskan program tersebut, AKBP Dhovan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tegas menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan masing-masing dan segera melaporkannya kepada Polres Dumai ataupun Polsek Jajaran.

Kapolres menyatakan perang terhadap narkoba di Kota Dumai. Ia mengultimatum kepada siapa saja yang masih coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.

“Polri khususnya Polres Dumai dengan tegas menyatakan perang dengan narkoba. Maka, sebelum berhadapan dengan hukum, kami minta agar oknum-oknum tersebut segera menghentikan aksinya merusak generasi penerus bangsa Indonesia dengan narkoba. Sebab kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pengedar dan bandar narkoba di Kota Dumai,” tegas AKBP Dhovan.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba Polres Dumai atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu sebanyak 5 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 150 butir dari 4 orang tersangka. Terlaksana press conference keberhasilan Polres Dumai ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Dumai serius memberantas peredaran Narkoba.

Pantauan dilapangan, kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti ±5.000 gram sabu. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang bukti narkoba di cek kandungan dan keasliannya dengan menggunakan alat khusus milik BNN Kota Dumai dan milik BP POM.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan. Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.***

Komentar