DUMAI - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika, Polres Dumai melalui Satuan Reserse (Satres) narkoba menggandeng masyarakat dalam kegiatan Deklarasi Anti narkoba, kali ini diselenggarakan di Kawasan Industri PT. Wilmar group.
Perusahaan yang terletak di Jalan Arifin Ahmad RT.06 Kelurahan Pelintung itu siap menyatakan menjadi daerah yang bersih dari narkoba, Sabtu (09/11/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatres narkoba Polres Dumai AKP M.Sodikin,S.H.,M.S.i. diwakili Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai IPTU Suprizal S.sos,.M.ip bersama Babinkamtibmas Plintung Bripka Edi.
Deklarasi ini diikuti oleh unsur masyarakat dan para pekerja keamanan (Security) di PT Wilmar group, serta Forkopimda dan para stakeholders terkait.
IPTU Suprizal menjelaskan, aksi ini bertujuan untuk membangkitkan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Deklarasi ini bukan hanya kegiatan seremonial dan formalitas, melainkan upaya untuk menumpas segala bentuk Narkotika di negara ini, agar semua unsur terhindar dari yang namanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Melalui deklarasi ini, Polres Dumai berharap program-program yang disusun sebagai upaya dalam menciptakan Kampung secara partisipatif, kolaboratif, komprehensif, dan berkelanjutan dari berbagai elemen.
"Sehingga upaya mentransformasi kampung narkoba menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dapat terwujud," tandas IPTU Suprizal.
Kegiatan Deklarasi Kampung Narkoba di Perusahaan Wilmar yang transformasi menjadi kampung bebas dari Narkoba berakhir pukul 07.30 WIB, pantauan di lapangan, selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.***