Polda Sumut Gerebek Lokasi Perjudian di Medan dan Binjai

PERISTIWA518 Dilihat

MEDAN – Dalam penggerebekan itu awalnya polisi mengamankan sebanyak 78 orang. Mereka dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa.

Penggerebekan judi pertama dilakukan personel Dirreskrimum Polda Sumut di KM 18 Kota Binjai, Minggu (28/5/2023). Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Dikutip dari detiksumut, Polda Sumut menggerebek sejumlah lokasi judi di di Kota Medan dan Binjai. Dalam penggerebekan itu puluhan orang diamankan termasuk sejumlah wanita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 45 orang di antaranya sebagai tersangka. Lokasi judi dengan omzet ratusan juta itu merupakan gudang kosong milik Ali Opek.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah memasukkan nama Ali Opek dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Ali Opek.

“Untuk sementara, saudara Ali Opek sudah kita lakukan pengejaran. Dari DPO yang ada kita sudah terbitkan dan saat ini memang yang bersangkutan dalam pengejaran intensif dari anggota kita,” kata Kombes Sumaryono, Kamis (15/6).

Sumaryono mengatakan Ali Opek telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ali, 45 orang yang ditangkap saat penggerebekan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan.

“45 orang tersebut ada operator dan pemodal,” ujarnya.

Lalu, penggerebekan kedua dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Judi yang digerebek ini merupakan judi online dengan server Kamboja.

Markas judi online yang digerebek itu berada di sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang, yakni RB, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA.

Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan wanita. Mereka, yakni FS, IPS dan LI. “Dari hasil penyelidikan tersebut, diamankan 10 orang yang berada di lokasi. Tiga wanita,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun saat konferensi pers, Senin (12/6).

Teddy mengatakan ketiga wanita tersebut berperan sebagai customer service. Sementara, tujuh pelaku lainnya memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pemilik saham serta admin. “Mereka ini ada kapasitasnya sebagai pemilik, dan ada sebagai admin atau cs,” jelasnya.

Judi online itu baru beroperasi selama dua Minggu. Omzet judi online itu mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per harinya.

Sementara untuk pemilik judi online itu ada empat orang, yakni RB, BJL, R dan A. Teddy mengatakan untuk pelaku R dan A masih dalam pencarian pihak kepolisian.

RB memiliki saham 15 persen, BJL sebanyak 15 persen, R 50 persen dan A sebanyak 20 persen. Terhadap R dan A saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Website judi online itu bernama COIN288. Sejak beroperasi, sudah ada 200 orang yang mendaftar menjadi anggota.***

Editor: Redaksi

Komentar