JAKARTA – Aksi penipuan berkedok perbaiki sepeda motor terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak empat orang diamankan dalam kasus tersebut.
“HS alias AD (33) berperan melakukan mengambil sepeda motor korban dan menjual sepeda motor korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Selain menangkap HS, tiga orang lainnya yang turut ditangkap yaitu AG (47), IH (48), dan SL (41). Ketiganya berperan menerima barang hasil penipuan dari AD.
“Dari hasil pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi ke Polsek Cikarang Barat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi awalnya menangkap satu orang diduga pelaku penipuan. Kemudian polisi menangkap tiga orang lagi yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian itu.
“Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya milik korban,” terangnya.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus tersebut. Di antaranya STNK dan ponsel.
Modus yang digunakan pelaku adalah mulanya hendak memperbaiki motor milik korban. Namun bukannya dibawa ke bengkel untuk diperbaiki, pelaku malah menjual atau menggadai motor korban.
“Pelaku diminta korban untuk membawa sepeda motor korban ke bengkel untuk diperbaiki. Kemudian oleh Pelaku sepeda motor tersebut tidak dibawa ke bengkel, melainkan dijual atau digadai ke daerah Subang, Jawa Barat, tanpa seizin korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan atau Pasal 372 dan atau 372 KUHP. Sementara ketiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Sumber: detik.com
Komentar