DUMAI – Pada Senin (07/08/2023), Bea Cukai Dumai bersama Satgas BAIS TNI berhasil mencegah masuknya barang-barang yang dibatasi atau dilarang dari Malaysia ke Terminal Ferry Internasional Dumai.
Berbekal informasi masyarakat, barang impor tanpa dokumen resmi dibawa dari Malaysia melalui terminal penyeberangan internasional.
Satuan Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan Satgas BAIS TNI Celebes menyelidiki dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada pukul 13.30 WIB, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan penumpang dengan menggunakan alat pemindai X-ray dan ditemukan 18 Koli yang dibawa oleh terduga tersangka dari Dumai oleh tidak kurang dari 2 (dua) orang di Terminal Feri Internasional, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
Barang-barang tersebut adalah kosmetik, obat-obatan, sepatu, sandal, makanan, jam tangan, pakaian dan berbagai barang yang tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor barang. (BC 2.0) dan tidak memuat izin dari otoritas terkait.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa barang tersebut diperdagangkan di Indonesia.
Tersangka pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Tipe Dumai senantiasa berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya, salah satunya sebagai pengawas masyarakat untuk melindungi dari barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar kepabeanan dan cukai sehingga tidak merugikan pemerintah dan melindungi masyarakat dari pergerakan barang ilegal.***
Komentar