DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memulai penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapasitas atau Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ekky Rizki Asril mengatakan, kegiatan pengadaan bandwidth senilai sekitar Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.
“Sudah naik ke tahap penyidikan 11 November 2020 lalu, dengan sembilan orang yang telah diperiksa dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai,” kata Ekky didampingi Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Dijelaskan, indikasi awal dugaan mark up pengadaan bandwidth ini yaitu Diskominfo Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing.
E-Purchasing sebagaimana dimaksud berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Kejari Dumai, lanjutnya, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia atau BPKP RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tipikor tersebut.
“Saat ini taksiran kerugian uang negara masih dihitung, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi,” sebut Ekky. (isk)
Komentar