DUMAI - Detasemen Arhanud 004/WSBY melaksanakan latihan Uji Siap Tempur (UST) Tingkat Baterai dalam rangka melindungi Obvitnas yang bersifat strategis berada di wilayah Dumai, meliputi Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai dan Pertamina International RU II Dumai.
Latihan UST Tingkat Baterai Denarhanud 004/WSBY berlangsung dalam waktu 5 hari ini, dipimpin langsung oleh Kolonel Arh R. Jatmiko Adhi P.C., S.E., M.I.Pol. (Danmenarhanud-2/SSM Kodam I/BB) yg dalam hal ini bertindak selaku Komandan Latihan.
Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Baterai Denarhanud 004/WSBY ini diikuti oleh 2 (dua) Baterai Denarhanud 004/WSBY dalam melaksanakan Operasi Pertahanan Udara Nasional di wilayah Dumai, adapun 2 (dua) Baterai Denarhanud 004/WSBY yang sedang melaksanakan latihan ini masing-masing melindungi Obvitnas bersifat strategis yang berada di wilayah Dumai yaitu Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai dan Pertamina Internasional RU II Dumai.
Kedua Obvitnas ini harus dilindungi karena memiliki tingkat kerawanan, tingkat kekritisan, tingkat pemulihan kembali dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilindungi dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman serangan udara musuh di wilayah Dumai.
Tujuan dari latihan ini adalah untuk menguji sampai sejauh mana tingkat kesiapan tempur Denarhanud 004/WSBY dalam rangka melaksanakan tugas pokok dalam suatu operasi pertempuran.
Sedangkan sasaran yang harus dicapai dalam latihan ini adalah Lulus dari segala aspek dalam mengaplikasikan taktik dan teknik kecabangan Arhanud dalam suatu operasi yang dilaksanakan.
Kemampuan dan keterampilan dimiliki oleh seluruh prajurit Denarhanud 004/WSBY telah dilatihkan dan diujikan mulai dari tingkat perorangan dan satuan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
"Harapannya dengan latihan ini kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki dapat diaplikasikan dengan baik sesuai standard/kriteria penilaian melalui pengaplikasian taktik dan teknik dalam menjalankan operasi pertempuran dilaksanakan yaitu Operasi Pertahanan Udara Nasional sehingga latihan ini dapat dinyatakan LULUS,” pungkas Danmenarhanud-2/SSM.***