DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram serta dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Dua pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi tersebut berinisial SH Alias SP (49) warga Kota Batam dan seorang rekan wanitanya berinisial DT Alias DM (36) warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.
Keduanya dibekuk saat sedang berada disebuah kamar kos di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat, bersama barang bukti berupa 1 bungkus diduga berisikan 8 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi belogo firaun berwarna hijau muda dengan berat kotor ±4,72 Gram, 1 lembar plastik obat, 1 buah toples berwarna bening, 2 helai tissu putih dan 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria bersama rekan wanitanya diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SH Alias SP (49) dan DT Alias DM (36) saat saat sedang berada disebuah kamar kos di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat, Kamis (18/7/2024) sore. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini SH Alias SP (49) dan DT Alias DM (36) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urine SH Alias SP (49) dan DT Alias DM (36) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka SH Alias SP (49) dan DT Alias DM (36) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH Alias SP (49) dan DT Alias DM (36)akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.***
Komentar