DUMAI – Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah (Illegal).
Tak ada tempat bagi pelaku TTPO di Kota Dumai, peristiwa penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu (30/7) pagi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga seseorang telah menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, bahkan hingga menjanjikan membantu mencarikan pekerjaan calon PMI Ilegal di Malaysia.
AKP Yusup mengatakan, Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk HP (34) dan RA (27) saat sedang melintasi Jalan Utama Karya Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.
Dengan menggunakan 1 unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih.
Keduanya dibekuk saat sedang membawa seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui HP (34) bertugas untuk membantu menempatkan dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tempat penampungan. Sementara RA (27) bertugas membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketempat penampungan.
“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para Calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para Calon PMI,” jelas Kapolsek Dumai Timur, Senin (31/7).
Selain HP (34) dan RA (27), turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Realmi C11 warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y22 warna metaverse green.
“Kini kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (34) dan RA (27) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Yusup.
Pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.***
Komentar