DPO Sejak 2019, Kejari Dumai Berhasil Eksekusi Syahrani Adrian

PERISTIWA532 Dilihat

DUMAI – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil Eksekusi terpidana Syahrani Adrian yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019, sekira pukul 17.30, Selasa (10/05/2022).

Sebelumnya telah masuk ke DPO selama 3 tahun dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan. Penangkapan dilakukan di rumahnya beralamat Jalan Pangkalan Sena, No. 12, RT. 003, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat.

Tim Tabur terdiri dari Kasi Intelijen, Devitra Romiza, Kasi PB3R, Antonius Sahat Tua Haro, Staf Intelijen, Fikry Ariga, dan Yosua Bona Tua Sinaga, sedangkan Jaksa Eksekutornya Kasi Pidum, Iwan Roy Carles, dan Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho.

Terpidana Syahrani Adrian DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamar Agung tersebut dengan memasukkan Terpidana Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum.

“Kemudian pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Kasi Intel Kejari Dumai, Devitra Romiza.*** (rhs)

Komentar