Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
dok Istimewa

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai mengungkap perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/X/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 5 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WIP (23), warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pelaku diketahui merupakan anak kandung dari korban.

Peristiwa bermula pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Saat berada di rumah, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku dan tidak kunjung dikembalikan. Saat ditanyakan oleh korban, pelaku awalnya mengatakan sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh temannya.

Sekitar satu minggu kemudian, korban kembali menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp700 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kapur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.,  Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah meminjam dan membawa sepeda motor milik korban serta telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA beserta kunci, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk tahap I.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index