Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria Bawa 2 Cartridge Diduga Otomidate

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria Bawa 2 Cartridge Diduga Otomidate
dok Istimewa

DUMAI — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Dumai. Seorang pria berinisial F.T.S. alias E (28) diamankan setelah kedapatan membawa 2 (dua) buah cartridge diduga narkotika jenis otomidate merk Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram.

Pengungkapan tersebut berawal pada awal Agustus 2026, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi cartridge otomidate di kawasan Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH berhasil mengamankan seorang laki-laki di pinggir Jalan Meranti Darat Gang Pinang RT 001, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pria tersebut kemudian diketahui bernama F.T.S. alias E.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitamyang digunakan oleh tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) helai plastik asoy warna hijau yang berisikan 2 (dua) buah cartridge diduga narkotika jenis otomidate merk Yakuza.

Selain itu, petugas turut mengamankan 1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi.

Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, F.T.S. alias E mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, F.T.S. alias E menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan terhadap Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/94/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.***

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index