136 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polres Dumai Sita 27 Kilogram Sabu dari Jaringan Perairan

136 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polres Dumai Sita 27 Kilogram Sabu dari Jaringan Perairan
dok Istimewa

DUMAI – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 26 bungkus teh Cina warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 27.238,61 gram atau sekitar 27 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan Bea Cukai Dumai kepada Satresnarkoba Polres Dumai pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Kapal Patroli Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan satu unit kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Dumai langsung bergerak menuju Pelabuhan Dermaga Kota Dumai untuk melakukan penjemputan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pihak Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU (44), yang merupakan kapten kapal, beserta barang bukti berupa satu kotak kardus yang berisi 26 bungkus teh Cina warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan teknik penyelidikan dengan memancing pihak penerima barang menggunakan telepon milik tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial BA (47) di sekitar Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, pada pukul 07.00 WIB.

Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan BA, narkotika tersebut milik seorang pria berinisial AK (52) yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AK di kediamannya yang berada di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas yang kuat antara Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya narkotika melalui jalur laut.

"Pengungkapan ini merupakan salah satu capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Bea Cukai Dumai sehingga upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan berhasil digagalkan," ujar AKBP Angga Febrian Herlambang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara menyeluruh," tegasnya.

Menurut Kapolres, penyitaan sabu seberat lebih dari 27 kilogram tersebut memiliki dampak besar dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Dengan berhasil diamankannya 27.238,61 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp26 miliar, kami memperkirakan sekitar 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkotika. Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 bungkus teh Cina warna hijau berisi sabu, satu kotak kardus, satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika yang masuk melalui wilayah perairan maupun jalur darat di Kota Dumai.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index