DUMAI – Sebanyak 1 (satu) paket yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu, dan 9 (sembilan) Butir diduga Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna hijau serta 1 (satu) Butir diduga Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna merah muda berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Dumai.
Barang haram ini berhasil diamankan dari terduga S alias E (35), yang sehari-harinya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, di Jalan masuk pelabuhan rakyat Selinsing – Rupat, jalan Arifin Ahmad RT. 013 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai – Kota Dumai pada 12 Agustus 2024.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si, (13/8) menjelaskan, penangkapan S alias E berawal dari informasi masyarakat yang mana, S diduga sudah sering melakukan transaksi barang tersebut di TKP.
Pada saat ingin mengamankan terduga, tim Sat Res Narkoba Polres Dumai sempat memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara, karena terduga S mencoba untuk melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.
“Terduga sempat ingin melarikan diri, namun petugas berhasil menahan pelaku, selain itu, S juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun saat penyisiran dilakukan, petugas berhasil mendapatkan kembali barang bukti tersebut,” kata Kasat Narkoba.
S alias E diduga sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain barang yang diduga narkotika, turut serta diamankan dari pelaku, 2 (dua) helai plastik asoi yang dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) Blok plastik klip, 4 (empat) helai plastik bening,1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda REVO FIT warna hitam dan 2 (dua) Unit Handphone Android.***
Komentar