Polisi Sita Ratusan Keping Kayu Olahan Hasil Ilegal Logging di Bangko Rohil

PERISTIWA513 Dilihat

BAGANSIAPIAPI – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan ratusan keping bahan olahan diduga hasil tindak pidana ilegal logging.

Ratusan keping bahan olah bentuk papan itu ditemukan petugas di jalan Simpang Congal parit 2, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 16.20 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menyebutkan, pengungkapan tindak pidana ilegal logging itu berdasarkan laporan informasi yang diterima dari masyarakat.

Lalu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto memerintahkan, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy Turnip untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. Lalu sekira pukul 16.20 WIB tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, berangkat ke TKP.

“Setibanya di lokasi, ditemukan oleh tim tumpukan kayu olahan papan jenis campuran sebanyak empat rakitan dan yang di pinggir jalan sebanyak 80 keping,” terang Juliandi.

Dengan adanya temuan tersebut, tim melakukan penyelidikan berupa interogasi saksi yang ada disekitar TKP. Namun, saksi yang ada disekitar tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.

Saat ini kayu olahan tersebut telah diamankan sebanyak 120 keping atau kurang lebih sekitar 3 ton. Kemudian dibawa kepolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: halloriau.com

Komentar