57 Kendaraan Terlibat Aksi Balap Liar Diamankan Polres Dumai

PERISTIWA785 Dilihat

DUMAI – Polres Dumai kembali menertibkan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong dan penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Sabtu (20/7/2024) malam.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa puluhan pemuda dan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong serta diduga akan digunakan untuk mengikuti aksi balap liar diamankan di Mapolres Dumai.

AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta menumbuh kembangkan budaya tertib berlalu lintas terhadap seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai.

Penertiban dilakukan melalui Patroli Blue Light, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H, M.H diikuti oleh 89 personel Polres Dumai yang terlibat Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 dan 7 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.

“Selain difokuskan pada penertiban serta pencegahan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, pemeriksaan orang dan barang atau kendaraan bermotor juga dilakukan. Kegiatan tersebut sebagai upaya mengantisipasi tindakan kriminalitas. Dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat yakni Curat, Curas dan Curanmor (C3) diseputaran Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Putri Tujuh, Jalan H.R. Soebrantas, Jalan Prof M. Yamin hingga Jalan Soekarno-Hatta,” jelas Kapolres Dumai.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, telah diamankan 57 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan diduga akan digunakan untuk aksi balap liar serta yang tidak menggunakan kelengkapan sebagaimana mestinya. Begitu juga pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan turut diamankan ke Mapolres Dumai.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai, seluruh kendaraan telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan penilangan dan disidangkan di Pengadilan, tetapi sebelum pengambilan kendaraan para pemiliknya diwajibkan untuk mengembalikan bentuk dan kelengkapan kendaraan menjadi standar.

“Dan sebelum mereka kembali, para pengendara yang didominasi oleh anak remaja atau masih duduk dibangku sekolah ini diwajibkan untuk menghubungi orang tuanya, agar para orang tua dapat mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya, sebab kami selalu menyampaikan baik kepada pihak sekolah, orang tua hingga masyarakat sekitar untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum berada dirumah tolong untuk dihubungi,” sebutnya.

Kapolres Dumai menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan patroli blue light khususnya pada malam akhir pekan, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Dumai, memberikan rasa aman kepada para pengendara dan pengguna jalan serta mencegah terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Dumai dalam mengantisipasi aksi balap liar dan pengunaan knalpot brong yang dominasi dilakukan oleh anak remaja mendapatkan apresiasi dan dukungan oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat Kota Dumai. Pasalnya suara yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pendengaran dan mengganggu kenyamanan.

“Dampak yang ditimbulkan serupa dengan penggunaan knalpot brong, aksi balap liar juga sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan kerap menimbulkan bahaya yang mengancam nyawa pelaku aksi balap liar maupun pengguna jalan sekitarnya,” bebernya.

Polres Dumai terus berupaya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai, tertib dan kondusif. Hal ini di lakukan agar seluruh masyarakat Kota Dumai dapat beristirahat dengan aman dan nyaman. Tanpa adanya gangguan dari penggunaan knalpot brong dan tanpa rasa khawatir terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar.***

Komentar