Usai Divonis Penjara, Bule di Bali Berani-beraninya Caci Maki Jaksa

PERISTIWA458 Dilihat

DENPASAR – Bule di Bali berusia 39 tahun mengumpat jaksa, “f**k you Jaksa, f**k you.” Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan peristiwa tersebut.

“Sesuai keterangan majelis hakim, benar (mencaci maki) seperti itu,” katanya Selasa malam (4/7/2023), dikutip dari detikTravel.

Bule Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky ini sungguh keterlaluan. Dia mencaci maki jaksa saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jamnitzky mengumpat seusai divonis 2,6 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (4/7/2023) tersebut dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Adnya Dewi kesal lantaran perilaku Jamniztky tersebut. Bahkan, dia akan meminta Imigrasi segera mendeportasi bule Inggris tersebut setelah selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menuntut Jamnitzky dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Jaksa berpendapat tuntutan tersebut sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bule Inggris itu pada anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.

Aksi kekerasan tersebut bermula saat Jamnitzky dijebloskan ke sel Polsek Kuta pada 17 Februari 2023 lantaran ia menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, Jamnitzky dalam kondisi mabuk berat.

Adhi yang sedang bertugas menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, bule itu keras kepala dan Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.

Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.

Jaksa mengungkapkan tindakan bule Inggris itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Tak hanya itu, Jamnitzky dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit selama menjadi pesakitan di meja hijau.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hasil visum, korban mengalami 12 luka dan patah gigi akibat kekerasan benda tumpul,” kata Jaksa Deneil.***

Editor: Redaksi

Komentar