PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil menangkap HJS (40), seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan/atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.
Penangkapan ini dilakukan saat patroli Tim Unit Idik III Tipidter Polresta Pekanbaru di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap HJS saat terlihat sedang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada supir mobil tangki CPO.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan gudang tempat penyimpanan BBM solar yang berisikan 20 jarigen dan 4 jerigen kosong, disertai dengan 1 selang berukuran 2 meter. HJS beserta saksi-saksi, bersama dengan barang bukti, kemudian diamankan oleh petugas,” ungkap Bery, Jumat (26/1/2024).
Dalam proses interogasi, HJS mengakui sebagai pemilik jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut, yang ia peroleh melalui pembelian di SPBU di Pekanbaru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, dan d, serta atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
HJS berisiko mendapatkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar atas perbuatannya.(mcr)
Komentar