TAPUNG HULU – Jumat (30/6/2023), Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil amankan seorang pria FHS Als Hendrik (43) pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dirumahnya Jalan Dusun Suka Mulya RT/RW 02/05 Desa Rimba Beringin Kec Tapung Hulu Kab Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH., MH., bahwasanya Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
“Pelaku H diamankan saat berada dirumahnya sekira pukul 21.30 WIB,” jelas AKP Nurman, Sabtu (01/07/2023).
Lanjut AKP Nurman, pengungkapan kasus berawal pada Jumat (30/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Tapung hulu dapatkan informasi bahwa FHS Als H sering lakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Rimba Beringin Kec Tapung hulu Kab Kampar. Berbekal informasi tersebut Kapolsek Tapung hulu Nurman perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, SH., MH., bersama team Opsnal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat, dan didalam kamarnya tim menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 2,31 gram, 1 ( satu ) buah bong, 1 (satu) pack plastik berisi plastik kosong dalam bungkus plastik obat warna biru, 1 ( satu ) unit timbangan elektrik, 2 ( dua ) buah sedotan plastik, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat,” terang AKP Nurman.
Lebih jauh Kapolsek Tapung Hulu beberkan, dari keterangan dan pengakuan pelaku, bahwasanya barang haram tersebut diperoleh dari KA dan MD.
“Saat ini dua orang pelaku KA dan MD yang identitasnya sudah kita kantongi ditetapkan DPO. Kita akan kejar dan buru pelaku-pelaku ini. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, walaupun lari ke lubang semut akan kita temukan,” beber Kapolsek.
Tambah AKP Nurman selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas mantan Kasat Sabhara di Polres Dumai ini.***
Editor: Redaksi
Komentar