Polda Riau Tangkap Dua Pembawa Kayu Ilegal

PERISTIWA532 Dilihat

PEKANBARU – Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Riau di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak meringkus dua pria yang melanggar undang-undang Kehutanan, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan mengatakan, keduanya disman saat membawa pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan Ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti tujuan ke Sungai Kayu Ara, Kabupaten Siak.

”Kapal yang ditumpangi keduanya diamankan dini hari, sekitar pukul 3.30 WIB. Mereka berupaya menghindari patroli petugas,” kata Wawan, Kamis (4/2/2021) siang.

Kedua pelaku bernama Sulaiman 34 tahun, dan Junaidi (33) masing-masing tercatat sebagai warga Sungai Kayu Ara.

Untuk barang bukti, turut diamankan satu  Kapal Pompong tanpa nama. Kemudian, kayu olahan 8 meter kubik.

Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit Siak, tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit.

Lebih kurang lima jam melakukan pengintaian, tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

”Begitu kapal didapati, tidak ada namanya. Kemudian, 8 meter kubik kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat izinnya,” ungkap Wawan.

Dari pengamatan, kayu olahan yang diamankan adalah jenis Meranti yang sudah menjadi papan dan beloti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya tengah diproses lebih lanjut dan ditahan di kantor Ditpolairud.

Pasal yang diterapkan kata Wawan adalah tentang Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan  kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kemudian, pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang  undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

[Mediacenterriau]

Komentar