Pertikaian Selesai, LAMR Dumai Terbitkan Warkah

BERITA1216 Dilihat

DUMAI – Pertikaian beberapa pemuda, dari dua kelompok etnis/suku, pada saat bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M beberapa waktu lalu berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak.

Terlaksananya perdamaian, setelah pihak oknum etnik pelaku tersebut dengan penuh kesadaran mengakui kesalahan perbuatannya dan mendatangi serta meminta maaf kepada pihak etnik korban, yang juga merupakan merupakan etnik Payung Negeri Kota Dumai, yaitu LAMR-Dumai.

Dalam kesepakatan perdamaian kedua belah pihak secara tertulis, bermeterai dan disaksikan semua unsur pemerintahan Pemko Dumai, aparat penegak hukum dan 3 matra TNI, Forkopimda, perwakilan 17 suku yang mendiami kota Dumai, terdapat 6 poin sanki adat yang diberikan LAMR-Dumai kepada 14 oknum pelaku.

Berdasarkan “Warkah Keputusan Majelis Sidang Sanki Adat LAMR-Dumai”, Nomor: SH-064/LAMR-KD/VI/2024, tentang pelanggaran adat oknum pemuda salah satu suku, maka diputuskan:
1. Agar oknum pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tercela lagi, didepan “Majelis Sanki Adat”
2. Menanggung biaya pengobatan korban, sesuai kesepakatan kedua belah pihak
3. Menyelenggarakan perjamuan adat, dengan menyembelih seekor kerbau
4. Menyerahkan kain kafan sebanyak satu lapis kepada pemangku adat LAMR-Dumai, sebagai tanda keinsyafan dan ketulusan hati
5. Bagi 14 pelaku pengeroyokan yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya, maka diberi sanki adat “Buang Kampung”, dan tidak dibenarkan berada di wilayah hukum adat masyarakat Kota Dumai, serta “Majelis Sidang Sanki Adat”, dan LAMR-Dumai memohon kepada penegak hukum, agar 14 oknum pelaku tetap menjadi DPO
6. Kepada Zulfan Lase yang telah menyebarkan berita berisi unsur provokatif dan SARA, maka sanki adatnya juga “Buang Kampung”

Warkah tersebut ditetapkan di Dumai tanggal 30 Dzulqaidah 1445 H/7 Juni 2024, ditandatangani Pimpinan Sidang “Majelis Sanki Adat LAMR-Dumai”, Datuk Seri H Azhar Yazid, anggota Datuk Seri H Zamhur Egab dan Anggota Datuk H Ujang Ilyas.

Saksi-saksi Warkah Sidang antara lain; Datuk H Jakfar En.BA., Datuk H Syaifuddin, Datuk H Sapri Salamon, Datuk H Anggaria Lopis, Datuk H Timo Kipda, Datuk H Jul Poni Zukri, Datuk Auzar, Datuk Zakiyuddin, Datuk Zamil Ambia dan Datuk Hermanto.

Berdasarkan Warkah tersebut, sesuai poin nomor 3, maka pihak dari etnik pelaku kemudian berbesar hati melaksanakan perjamuan adat dengan sukacita, dihadiri semua unsur yang berkepentingan dalam perdamaian tersebut, Sabtu ( 8/6/2024), di gedung LAMR-Dumai, Jl. Putri Tujuh Kota Dumai.(Es)

Komentar