DUMAI – Aliansi mahasiswa yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kota Dumai menyikapi terkait kembalinya operasional galian c di Kota Dumai yang sedang marak-maraknya dan dilakukan dengan terang-terangan.
“Hal ini sudah jelas bahwa tidak ada satupun pihak pelaku usaha galian c di Kota Dumai ini mengantongi izin yang lengkap,” kata ikhsan nizar Koordinator Daerah BEM Dumai, Minggu (14/01/2024).
Menurutnya, jika galian C ini ilegal, maka otomatis kegiatan yang sedang berlangsung bersentuhan dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu 4 tahun kurungan penjara.
Sementara, kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
“Hal ini, yakni galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama, dan dilakukan dengan secara terbuka. Ironisnya tiap silih berganti kepala daerah, Kapolres, Dandim serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tegas, semua nya seolah-olah tutup mata serta tutup telinga. Padahal sudah jelas kegiatan ini sudah mengangkangi amant konstitusi yang ada,” ujar Ikhsan.
Mirisnya, Kota Dumai yang secara YURIDIS masuk dalam Wilayah Republik Indonesia, yang mana jelas dalam UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Adanya UUD pasal 1 ayat 3 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Namun ini semua tampak nya tidak berlaku di Kota Dumai Idaman.
“Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai,” katanya melanjutkan.
“Jika hal ini tidak di indahkan, maka menjadi bagian tanggung jawab kami sebagai mahasiswa untuk mengkontrol serta turun ke jalan untuk menyuarakan ini. Serta kami akan tindak lanjuti temuan ini dengan akan kami surati secara resmi kepada pihak-pihak terkait mulai dari tingkat kota, provinsi hingga dengan pusat,” tukas Ikhsan.***
Komentar