KPUD Gelar Rakor Bersama Bawaslu dan Pihak Terkait, Beberapa Poin Tak Capai Kesimpulan

BERITA859 Dilihat

DUMAI – Jelang masuki “Tahapan Kampanye Rapat Umum” peserta Pemilu 2024, KPUD Dumai lakukan Rakor bersama Bawaslu Dumai dan pihak terkait lainnya, Jumat (19/1/3024) siang di Ballroom Grand Zuri Hotel Jl Sudirman.

Rakor diikuti Ketua KPUD Dumai Darwis, S.Ag., diwakili Komisioner Syafrizal, Ketua Bawaslu Agustry, SH., M.Si., Walikota H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda H Indra Gunawan, S.Ip., M.Si., Kapolres AKBP Dhovan Okatavianto diwakili Kabag Ops Kompol Mahendra Yudhi Lubis, Kajari Agustinus Herimulyanto, Dandim 0320/Dumai diwakili Mayor (Arh) Catur Sopan Permana, parpol peserta pemilu, perwakilan dari Angkatan Laut dan Udara, Timses Paslon Presiden dan Wapres nomor urut 1, 2 dan 3 dari Dumai dan Provinsi.

Disampaikan Komisioner KPUD Syafrizal, rakor tersebut dalam rangka sosialisasi aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.20 Tahun 2023, tentang kampanye rapat umum bagi Parpol pemilu.

Sesuai PKPU No.20 Tahun 2023 mengatur tentang jadwal, tempat, metode, kapasitas tempat dan para peserta.

PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut turut diperkuat dengan Keputusan KPU No.78 Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Rapat Umum dan Keputusan KPU No. 126/PL.01.6-SD/05/2024 tanggal 17 Januari 2024, tentang Pelaksanaan Jadwal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum.

Sebelumnya, pada 21 November 2023 lalu, KPUD telah menetapkan lokasi Kampanye Terbuka Rapat Umum Pemilu 2024 di Kota Dumai. Lokasi dan jadwal tersebar di Kecamatan Bukit Kapur, Sungai Sembilan, Medang Kampai, Dumai Barat, Dumai Timur dan Dumai Selatan. Tahapan kampanye terbuka rapat umum berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Tanggal 11-13 Februari merupakan masa tenang.

Sekda Indra Gunawan berkata, langkah KPUD melakukan Rakor dengan semua pihak patut diacungi jempol, dan diberi apresiasi yang layak.

“Pemko Dumai memberi dukungan penuh atas segala proses dan pelaksanaan pesta demokarasi yang aman, lancar, damai dan sukses terselenggara, memenuhi prinsip-prinsip jujur, adil, transparan serta memenuhi semua kriteria demokrasi yang di idam-idamkan,” tandas Indra Gunawan saat membuka resmi rakor.

Dalam rakor ada beberapa poin yang diperdebatkan terkait jadwal, tempat dan ijin kampanye. Kritik yang jadi perhatian dari Ketua Agustry adalah tentang pemakaian Taman Bukit Gelanggang (TBG) sebagai tempat kampanye. Begitu pula jam mulai kampanye.

“Jalan Subrantas berdampingan dengan TBG dan jalan tersebut dipakai CFD pada Minggu pagi antara pukul 06.00-10.00 WIB. Seandainya jam kampanye mulai pukul 9.00 WIB, space 1 jam tersebut merupakan titik rawan. Bagaimana pandangan KPUD.?,” tanya Agustry kepada Komisioner KPUD yang memandu rakor, diaminkan peserta. Masalah perijinan tempat kampanye jadi sorotan Agustry.

Sayang, tanggapan Komisioner tersebut tak menghasilkan jawaban pasti. Begitu pula beberapa pertanyaan dari Parpol penduduk Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Alhasil, rakor berakhir tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti. Komisioner KPUD hanya menjawab, “nanti kami konfirmasi”. Padahal semua pihak terkait pemilu hadir di acara.

Usai rakor, Agustry berkata kepada Jurnalis bahwa, Bawaslu Dumai berjalan sesuai UU No.7 Tahun 2017, PKPU No.20 Tahun 2023 dan Perbawaslu No.11 Tahun 2023 tentang Pengawasan.

Saat Jurnalis coba konfirmasi kembali kepada Komisioner KPUD Parno, tentang beberapa poin hasil rakor yang tidak ada kesimpulan tersebut, tampak ia tidak ingin diwawancarai.(Es)

Komentar