DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai resmi menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan dalam pertanggungjawaban anggaran di Pemerintah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 dan 2018, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar diwakili Kepala Seksi Intel Dede Setiawan mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi ini, negara diperhitungkan mengalami kerugian sekitar Rp320 juta dari total anggaran Rp916 juta Tahun 2017 dan 2018.
Penetapan dua tersangka dalam penyelidikan dimulai sejak Tahun 2019 ini belum dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan.
“Dua tersangka ditetapkan, yaitu berinisial Z selaku bendahara pengeluaran dan B pejabat pembuat komitmen pada Pemcam Bukit Kapur,” kata Dede.
Penetapan tersangka, lanjutnya, dilakukan Kejari Dumai pada Selasa (23/2/2021) kemarin, dan untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dimulai Rabu hari ini.
Dalam kegiatan penyelidikan, Tim Jaksa Pidana Khusus sudah memanggil dan memintai keterangan sebanyak 424 orang sebagai saksi, terdiri ASN, Swasta, RT, LPMK dan Kader Posyandu se Kecamatan Bukit Kapur.
“Dalam penyelidikan satu orang meninggal dunia yaitu kuasa pengguna anggaran, dan sesuai aturan hak jaksa menuntut gugur. Kemungkinan ada calon tersangka lain tergantung proses penyidikan kedepan,” sebut Dede.
Ditambahkan, Seksi Pidsus Dumai, dalam proses penyidikan kedepan tetap akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara, termasuk beberapa orang yang masih mangkir panggilan jaksa.
Karena itu dia berharap saksi yang akan dipanggil atau belum datang memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan agar koperatif. (tim)
Komentar