DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, KW Alias NN (23) warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Jalan Merdeka Lama Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (16/3/2024).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, sebuah rumah di Jalan Jambu Blok C/D 66 RT. 023 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong, hingga pada Jumat (15/3/2024) saat pemilik rumah kembali didapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit sepeda merk Thrill, satu buah kotak berisikan infak subuh, sejumlah celengan anak-anak, tiga unit jam tangan, tiga setelan baju kerja atau wearpack, koleksi minyak wangi atau parfum, tas ransel hingga satu unit Handphone Android merk Polytron yang sebelumnya berada didalam lemari kamar pembantu rumah tangga juga ikut menghilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M. Sodikin, S.H, M.Si, Senin (18/3/2024).
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam sejak menerima laporan adanya aksi pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk KW Alias NN (23). Bersama KW Alias NN (23) turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak yang terbuat dari besi, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah baju kaos warna putih krem bermerk Cole dan uang tunai sejumlah Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Sementara saat dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dijelaskan Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si diketahui KW Alias NN (23) melakukan aksinya dengan cara memanjat memanjat plafon rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW Alias NN (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si.
Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan dalam waktu singkat tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.***
Komentar