Kapolsek Sungai Sembilan Tidak Mengetahui Insiden Laka Kerja di PT IBP

PERISTIWA1745 Dilihat

DUMAI – Kecelakaan kerja yang terjadi di PT IBP kecamatan sungai sembilan beberapa waktu lalu ternyata tidak diketahui oleh Pihak Polsek sungai sembilan.

Hal ini didapatkan saat awak media melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp, (19/8), kepada Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi S.A.P., SH.

“Sampai saat ini belum ada laporan laka kerja ke kami, nanti akan kami cari infonya,” ujarnya ringkas.

Laka kerja yang terjadi di PT IBP yang diduga terjadi sebanyak dua kali dalam awal bulan ini memang harusnya menjadi perhatian serius oleh aparat hukum Kota Dumai, pasalnya, perusahaan tersebut diduga lalai dalam hal Keselamatan Kerja.

Meskipun pihak management sudah menjelaskan bahwa hal tersebut karena naasnya pekerja, namun tentu saja hal tersebut tidak bisa diterima begitu saja, pengawas Provinsi dan Instansi terkait harus segera turun untuk memeriksa standar keselamatan yang berada di perusahaan tersebut.

Hal itu juga menjadi perhatian dari Ketua Forum Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Ismunandar, ia mengecam keras tindakan PT IBP yang seakan membiarkan laka kerja terus terjadi tanpa adanya pengawasan.

Ismunandar mendesak Disnaker Provinsi Riau untuk menindak tegas perusahan pengolah kelapa sawit tersebut, meminta untuk diberi sanksi dan dibenahi demi keselamatan para pekerja lokal.

Ia juga menyayangkan, pelaporan kecelakaan kerja di perusahaan sering kali tidak berjalan dengan semestinya. Tidak sedikit pekerja atau bahkan atasan yang tidak melaporkan suatu kecelakaan berbagai alasan.

“Diantaranya, memelihara catatan yang bersih dari noda kecelakaan kerja, menganggap sepele cedera ringan, mengabaikan tanggung jawab, kurang memahami akibat akhir suatu kecelakaan kerja,” ucap Ketua Fap Tekal itu.

Menurutnya, Inilah mengapa komitmen dan kerja sama antara pekerja dan manajemen memegang peranan penting dalam pelaporan kecelakaan kerja.

Baik pekerja maupun manajemen harus diberi informasi yang tepat oleh pimpinan mengenai peraturan pelaporan, pencatatan, cara pelaporan dan membuat laporan kecelakaan kerja.***

Komentar