PEKANBARU – Pelaku jambret berinsial GS (24) hingga menewaskan korbannya yang merupakan seorang istri anggota polisi akhirnya diringkus Polda Riau, Senin (15/5).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan GS menjambret Trifena Yantika Mariana di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (12/5) lalu.
Kejadian tersebut kemudian menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri.
Saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan lantaran cidera yang dialaminya.
“Korban adalah istri personel Ditpolair Polda Riau. Senin kemarin meninggal dunia lantaran pendarahan otak setelah terjatuh saat dijambret,” terang Nandang melalui pesan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Tambang, Kampar. Tak menunggu lama, Tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung meringkusnya.
Saat akan diringkus, GS sempat berusaha melawan petugas sehingga mau tak mau timah panas ditembakkan padanya.
“Dari hasil interogasi, GS mengakui bahwa ia merupakan pelaku dari penjambretan di Jalan Arjuna,” lanjut Nandang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sumber:Antara
Komentar