Hendak ke Malaysia, 7 WNA Bangladesh Diamankan di Sepahat Bengkalis

PERISTIWA845 Dilihat

BENGKALIS – Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak bertolak dari Indonesia ke Malaysia untuk bekerja berhasil digagalkan keberangkatannya oleh personel KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Selasa, (26/12/2023).

Penggagalan ini berawal dari Informasi masyarakat kepada personel KP. Hayabusa-3008, bahwa adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat menuju Malaysia di sekitar pesisir pantai yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT.03 RW. 04 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Kegiatan penyelundupan manusia atau pengiriman WNA Bangladesh ke Malaysia akan diberangkatkan melalui perairan bengkalis dengan menggunakan Speed boat berkecepatan tinggi,” ujar Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser A. S., S.Tr.K.

Dari laporan itu, Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 16.00 Tim KP. Hayabusa-3008 berhasil memeriksa dan mengamankan NS (45) warga Rokan Hulu dan 7 (tujuh) orang WNA Bangladesh di dalam mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT yang sebelumnya dijemput NS dari sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan SM Amin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dan akan di bawa menuju ke penampungan Pesisir Pantai Sepahat.

Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser A. S., S.Tr.K. menegaskan, segala bentuk upaya penyelundupan manusia tidak ada tempat di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia serta segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Indonesia,” tandas Iptu Andi Yasser.

Adapaun Barang bukti yang di amankan:
1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT
1 (satu) buah KTP an. NS
1 (satu) buah SIM A an. NS
1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT
1 (satu) unit HP invinix note warna Hijau
7 buah paspor WNA Bangladesh

Atas perbuatannya, NS disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Komentar