Disbud Kecam Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa di Yogyakarta

PERISTIWA552 Dilihat

YOGYAKARTA – Pernikahan Anjing menggunakan adat Jawa di kecam keras oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam pernikahan anjing tersebut menghabiskan biaya Rp 200 juta, masalahnya, acara itu menggunakan adat Jawa.

Pesta pernikahan itu dinamai ‘The Royal Wedding Jojo dan Luna’. Bukan pesta pernikahan biasa, tetapi dua ekor anjing.

Biaya mengabiskan 200 Juta tersebut Diklaim, mempunyai sponsor.

Pasangan anjing berjenis husky itu dibuatkan pesta pernikahan di dog park kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pernikahan dua anjing itu digelar oleh pemiliknya Valentina Chandra (pemilik Jojo) dan Indira Ratnasari (pemilik Luna).

Acara tersebut menjadi viral di media sosial karena kedua anjing memakai busana tradisional adat Jawa yang didesain khusus untuk anjing.

Terlihat ada dua panggung pelaminan yang disiapkan, dikutip dari detikTravel, Kamis (20/7/2023).

Panggung pertama, persis berada di depan kolam renang mini sebagai tempat pemberkatan. Panggung berikutnya digunakan sebagai tempat resepsi dan foto bersama tamu undangan.

Sebelum prosesi adat Jawa berlangsung, Jojo dan Luna menjalani ‘pemberkatan’ yang dibimbing oleh pastor Lorenzo Heli di atas panggung pelaminan.

Usai pemberkatan, kedua pemilik anjing itu naik ke atas pelaminan mengenakan busana internasional serba putih.

Jojo dan Luna kemudian berganti busana memakai pakaian anjing yang didesain dengan gaya khas adat Jawa ketika prosesi arak-arakan.

Pemilik Jojo dan Luna juga tampil mengenakan kebaya dan beskap berwarna hijau.

“Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” demikian pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy.

Lakshmi menyebut upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya,”

“ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang,” demikian tertulis dalam postingan itu.

“Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang”

“Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat /tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” begitulah lanjutannya.***

Komentar