UMK Dumai Tertinggi di Riau Tahun 2026, Tokoh Muda AKJ Apresiasi

UMK Dumai Tertinggi di Riau Tahun 2026, Tokoh Muda AKJ Apresiasi
dok Istimewa

DUMAI – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Riau untuk Tahun 2026. Kota Dumai tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1164/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025. Berdasarkan keputusan itu, UMK Kota Dumai Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.431.174,69.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,59 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 4.118.669,61.

Sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau, besaran UMK Kota Dumai telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, Dewan Pengupahan Kota (DPK), serta unsur terkait lainnya. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang digelar pada Jumat (19/12/2025) di Kantor Disnaker Kota Dumai, Jalan Kesehatan.

Penetapan UMK Kota Dumai sebagai yang tertinggi di Provinsi Riau mendapat tanggapan positif dari tokoh muda Kota Dumai, Abdul Kadir Jailani.

“Terima kasih kepada Disnaker, Dewan Pengupahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggodokan UMK Kota Dumai. Dengan usaha dan perjuangannya, Dumai berhasil menjadi yang tertinggi dalam hal pengupahan bagi para pekerja,” ujar Abdul Kadir Jailani melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025) pagi.

Pria yang akrab disapa AKJ ini berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus memberikan dampak positif bagi perusahaan dan iklim investasi di Kota Dumai.

“Jika upah diberikan secara layak dan setimpal, tentu akan mendorong etos kerja yang lebih maksimal. Para pekerja akan merasa dihargai dan diperhatikan, yang pada akhirnya berdampak positif bagi perusahaan dan juga Pemerintah Kota Dumai,” ujarnya.

Meski demikian, AKJ mengakui bahwa kenaikan UMK belum sepenuhnya dapat mengakomodasi seluruh harapan pekerja, terutama di tengah tingginya kebutuhan hidup saat ini.

“Setidaknya ada perubahan yang terjadi. Semoga ke depan kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat dan kondisi menjadi lebih baik lagi,” pungkas Ketua LPMK Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut.

Adapun daftar UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,32
Kabupaten Kampar: Rp 3.898.210,70
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.144.317,75
Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,59
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.499,98
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index