DUMAI - Polres Dumai melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (15/01).
Dengan mengamankan dua orang pria inisial UL (46) dan AM (24) yang sedang berada di sebuah rumah Kost Jalan Sidorejo Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari dua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 3.23 Gram.
Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kita menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwasannya kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dumai Selatan ini," ujar Sodikin saat diwawancarai media.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terjun lanjut ke KTP guna untuk menangkap kedua terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut.
Setelah melakukan pendalaman, pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan dan penangkapan di sebuah rumah kost.
“Kami menemukan 2 orang pria dan mengaku bernama UL dan AM. Saat penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Sabu dalam dompet yang dikuasai AM,” terang AKP Sodikin.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah, 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 blok plastik bening, sebuah timbangan digital serta sebuah dompet berwarna merah.
"Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, sebuah sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit Hp Android merek Redmi warna biru," ucapnya.
Diketahui, Hasil cek urine kedua terduga tersangka tersebut positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria beserta barang bukti dan angkut ke Mapolres Dumai.***