Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Dumai Amankan Dua Orang Pria

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Dumai Amankan Dua Orang Pria
dok Istimewa

DUMAI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh AKP M Sodikin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan lima butir pil ekstasi dari dua tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dijelaskan AKP Sodikin, penangkapan dilakukan pada Rabu 11 Desember 2024, pukul 23.44 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Cempedak Gang Kelapa, RT. 004, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

"Kedua tersangka, JM (22) dan BE (36), diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dari penggeledahan kamar kos tersebut, lanjut Sodikin, pihak kepolisian menemukan empat butir pil ekstasi kuning dan satu butir pil ekstasi biru merek Rolex di dalam kotak rokok.

"Sementara dari BE, polisi menyita satu unit handphone. terduga tersangka JM mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BE," sambungnya.

AKP M Sodikin menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kos tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.

"Hasil tes urine menunjukkan JM negatif narkoba, sedangkan BE positif metamfetamina. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Sodikin.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index