DUMAI - Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus 9 paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,87 gram.
Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi mengamankan seorang pria inisial AL alis AS di sekitar Jalan Cendrawasih (Kampung Dalam) RT.003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Dari tersangka, Satres Narkoba Polres Dumai menemukan barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 helai plastik bening serta uang tunai sebesar Rp.210.000,-
AKP M Sodikin saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 03 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
"Bermula pada akhir bulan November 2024, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial AL alias AS sering melakukan transaksi Narkoba," ujar Sodikin.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada Selasa (03/11) sekira pukul 15.00 Wib team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan.
"Saat kita gerebek, AL langsung membuang bungkusan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu diparit, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 helai plastik bening," terangnya.
AL berikut barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. AL terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***