Lanal Dumai Gagalkan Pengiriman 17 PMI dan 24 WNA ke Malaysia

Lanal Dumai Gagalkan Pengiriman 17 PMI dan 24 WNA ke Malaysia
dok Istimewa

DUMAI - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai bekerja sama dengan Satgas Opsintelmar Koarmada I berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 41 manusia di perairan Dumai, Riau, tujuan ke Malaysia, pada Sabtu (30/11).

Puluhan manusia itu, terdiri dari 17 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, sedangkan 24 orang lainnya adalah warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.

Dalam operasi ini tim gabungan turut mengamankan dua orang pelaku yang diduga yang akan memberangkatkan mereka yakni YN (43) warga Bangkinang dan BH (39) warga Dumai.

Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, dalam keterangannya menjelaskan, penggagalan penyelundupan manusia ini berawal dari laporan intelijen mengenai aktivitas penyelundupan di pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Tim gabungan terdiri dari tim darat dan laut langsung bergerak ke lokasi, tempat diinformasikan akan ada pengiriman PMI ilegal dan WNA ke Malaysia, di Pesisir Pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Momen yang ditunggu akhirnya tiba, pada Sabtu (30/11) sore tim darat di sekitar Pantai Pelintung mencurigai sebuah mobil Xenia hitam nomor polisi B 1841 PIZ, sedang menurunkan penumpang.

Hasil pengecekan, 10 orang yang turun dari mobil tersebut ternyata WNA asal Bangladesh, yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Tim gabungan melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 17 calon PMI non-prosedural serta 14 WNA Bangladesh lainnya yang sudah bersiap untuk diberangkatkan.

“Dalam operasi ini, satu pelaku yang bertindak sebagai pemandu (guide) turut diamankan,” kata Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel.

Boy mengatakan, dua pelaku utama yakni pemandu (guide) dan supir telah diserahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Unthk calon PMI dan WNA diserahkan ke P4MI Dumai dan Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk pendataan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kolonel P Boy.(mcr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index