Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Sumsel Masuk Tahap II

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Sumsel Masuk Tahap II
Foto: Tahap II Penitipan pengembalian kerugian negara, Perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan dok Istimewa

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Selatan melalui siaran persnya Nomor : PR- 25/L.6.2/Kph.2/11/2023 manyampaikan tahap II dan Penitipan pengembalian kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan Nepotisme, Rabu (15/11/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.menyampaikan, hal tersebut terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

"Sudah masuk tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti terhadap 2 orang tersangka inisail SR dan AT terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme di KONI Provinsi Sumsel," ungkap Vanny.

Vanny Yulia juga mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 hingga tanggal 04 Desember 2023, untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang.

"Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Sebelumnya, pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

"Serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 dari Tersangka AT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT, Dengan demikian, seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index