Bobol Rumah Warga, Seorang Pria Diamankan Polisi 

Bobol Rumah Warga, Seorang Pria Diamankan Polisi 
Foto: Tersangka pelaku pencurian terancam 7 Tahun Penjara

DUMAI - KR Alias RN (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur karena melakukan aksi pencurian disebuah rumah saat ditinggal pemiliknya yang sedang berlibur ke Sumatera Barat.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin, pelaku sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jalan Soekarno-Hatta RT. 003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Senin (25/09/2023).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap menjelaskan, saat rumah dalam keadaan kosong sejak 01 Januari 2023 lalu, karena ditinggalkan sang pemiliknya ke Provinsi Sumatera Barat, pada 04 Januari 2023 pemilik rumah mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.

“Barang-barang yang hilang berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih, satu unit TV LCD ukuran 21 Inch warna hitam, dua unit Speaker merk DAT warna hitam, dan satu buah Microfon warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Bukit Kapur, Rabu (27/9/2023).

KR Alias RN (29) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur turut diamankan barang bukti berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih. Ia mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR Alias RN (29) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Bukit Kapur.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 9 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index