JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kerusuhan di wilayah Papua.
"Sudah ada ditetapkan tersangka baru, Pak Kadiv (Irjen Pol Muhammad Iqbal) juga sudah menyampaikan atas nama FBK, sebagai tersangka baru," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).
Kendati begitu Dedi tidak menyebut secara lengkap kapan dan di mana penetapan tersangka tersebut dilakukan. Menurutnya, tersangka baru tersebut merupakan aktor intelektual di lapangan saat terjadinya kerusuhan di wilayah Papua.
"Dia masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual di lapangan, menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua yang ada di beberapa di jawa maupun yang terkoneksi di Papua juga," bebernya.
Tersangka ditangkap di Papua saat hendak berangkat ke Wamena, namun tidak diketahui pasti kapan penangkapan itu dilakukan.
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," terangnya.
Dalam menggerakkan masa itu pelaku melakukan secara langsung di lapangan. Namun polisi juga mendalami apakah ia berperan juga melalui media sosial.
"Ada langsung, secara direct langsung, melalui komunikasi medsos itu kita sedang dalami semuanya," tukas Dedi. (aky)
[Okezone]