DENPASAR – Bule mengendarai angkot ramai di media sosial belakangan ini. Namun, mereka melanggar aturan hingga ditilang dan kendaraannya disita polisi.
Dikutip dari detik.com, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan sopir dan mobil angkot itu dikenakan tilang dan penyitaan. Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) itu hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dengan masa berlaku surat tanda nomor kendaraannya (STNK) sudah habis.
“WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Ia hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya, sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” ujar Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Penindakan terhadap bule AS pengendara angkot tersebut dilakukan ketika Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan pengaturan lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, sekitar pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.05 Wita.
Saat itu, polisi melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos dikemudikan oleh WNA.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani kemudian memerintahkan personel jajarannya untuk mengejar. Polisi sempat kehilangan jejak setibanya di simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Utariani kemudian memecah jumlah personel agar mengejar dengan mengarah menuju wilayah Lingkungan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan dan Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara, personel lain mengejar ke arah Bundaran Patung Tahura Ngurah Rai.
Setibanya di selatan patung Tahura Ngurah Rai, mobil angkot biru tersebut ditemukan dan diberikan isyarat untuk berhenti. Utariani bersama anggota kemudian mengecek kendaraan angkot tersebut.
Setelah dicek, mobil berwarna biru tersebut ternyata cocok dengan angkot yang pernah viral di medsos dengan pelat DK-1892-BT termasuk pengemudinya merupakan WNA.
WNA pengemudi angkot tersebut disuruh turun dari mobil dan dilakukan pengecekan surat-surat, termasuk identitas.***
Editor: Redaksi
Komentar