JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi Vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya yang sebelumnya divonis lepas. Menurutnya vonis yang baru dijatuhkan itu merupakan bagian dari kinerja Kejagung yang spektakuler.
“Saya tadi baru berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung. Saya mengucapkan terimakasih dan menyatakan apresiasi. Berita keberhasilan Kejagung bukan hanya kasus BTS dengan penetapan tersangka atas Jhony Plate. Tetapi ada juga yang spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya,” kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Mahfud mengatakan pemerintah tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry dan June Indria sehingga mengajukan kasasi. Menurutnya kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas.
“Di Pengadilan Negeri (PN) Henry Surya maupun June Indria dibebaskan. Kami pemerintah tak bisa terima dan kami kasasi. Kejahatan yang sudah jelas seperti itu dinyatakan onslag. Bahkan kami bertekad akan main kuat-kuatan dengan Henry Surya untuk terus membawanya ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda,” tuturnya.
Mahfud menyampaikan sejumlah pakar hukum yang diundang untuk mendiskusikan kasus tersebut menyatakan vonis PN Jakbar terhadap keduanya keliru. Hingga akhirnya di tingkat Mahkamah Agung Henry Surya divonis 18 tahun penjara sementara June 14 tahun penjara.
“Negara tidak boleh menyerah kepada kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat. Kami juga mengundang pakar hukum dari berbagai kampus untuk mengeksaminasi vonis PN tersebut. Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah. Ternyata pikira kami sama dengan pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 18 M sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 12 M,” imbuhnya.
Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Henry dengan sanksi penjara 18 tahun. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5) kemarin sore. Lalu bagaimana soal barang buktinya?
“Confirm JPU,” tulisnya.
Sumber: detik.com
Komentar