DUMAI – Petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai gagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Rakyat Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 22.00 malam.
Humas BC Dumai Gatot Kuncoro mengatakan, bersama miras disita terdiri 76 kotak atau 882 botol ini, petugas Seksi P2 BC juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi pelabuhan, dan 1 unit mobil pickup untuk pengangkutan.
“Tiga orang sebagai kurir diamankan ini warga Indonesia dengan inisial W, J dan S, bersama barang bukti miras dan mobil, pickup” kata Gatot, Rabu.
Dijelaskan, pengungkapan miras tanpa pita cukai ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan mencurigakan kegiatan pembongkaran barang yang diduga illegal di salah satu pelabuhan rakyat di daerah Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai.
Mendapati informasi, lanjut Gatot, petugas bergerak melalukan pemeriksaan atas kebenaran informasi tersebut dan melakukan tindakan penangkapan barang haram tersebut.
“Setelah mengumpulkan informasi dan analisa, akhirnya kita lakukan penangkapan, namun hanya mengamankan miras tanpa ada alat angkut perairan karena barang sudah di darat,” sebut Gatot.
Ditambahkan, penyelundupan miras ini melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Saat ini, belum diketahui pasti berapa nilai barang dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan miras tanpa cukai. Termasuk belum mengetahui pemilik barang, karena masih dalam penyelidikan.
Petugas BC Dumai saat ini masih meakukan penghitungan nilai barang serta potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor Cukai.
“Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas,” ungkap Gatot lagi.
Komentar