DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tempat hiburan malam (THM).
Patroli tersebut digelar pada Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro mengatakan, kegiatan patroli KRYD merupakan perintah pimpinan yang dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan saat aktivitas masyarakat mengalami peningkatan.
“Kegiatan patroli rutin ini merupakan perintah pimpinan karena pada Sabtu malam terjadi peningkatan aktivitas masyarakat. Kita menyasar tempat-tempat keramaian dan hiburan malam untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif,” kata AKP Gus Purwantoro kepada wartawan, Minggu (26/7) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung di salah satu tempat hiburan malam, Kujira Pub & KTV, yang berada di Jalan Merdeka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Bengkalis yang kedapatan membawa pil ekstasi atau yang kerap disebut pil inex.
Untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar penginapan pria tersebut di salah satu hotel di kawasan Jalan Merdeka.
Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
“Setelah dikembangkan dengan menggeledah kamar pria tersebut di sebuah hotel di Jalan Merdeka, kita tidak menemukan barang bukti lain. Namun, untuk proses lebih lanjut, pemilik ekstasi ini tetap kita amankan,” jelas AKP Gus Purwantoro.
Ia menegaskan, patroli KRYD akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan narkotika juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.***