Lanal Dumai dan Intel Koarmada I Amankan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:15:14 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama Satgas Intelijen Maritim Koarmada I berhasil menggagalkan pengangkutan sekitar 200 ton arang bakau yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah Perairan Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (5/3/2026).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai, Abdul Harris menyebutkan bahwa arang bakau tersebut diangkut menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Menurutnya, pengangkutan arang bakau tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) serta perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Penindakan perkara kejahatan hutan ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional,” ujar Abdul Harris dalam keterangan pers, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim I Satgas Ops Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton atau Posal Siak. Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti menggunakan kapal patroli Sea Reader.

Dari hasil pemantauan di lapangan, kapal KLM Samudera Indah Jaya terdeteksi sedang bersandar di sekitar Perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti sekitar pukul 10.44 WIB.

Sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terlihat mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan yang dibawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal yang membawa arang bakau tanpa izin resmi tersebut kemudian dikawal menuju dermaga TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh, Kota Dumai, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Abdul Harris menambahkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di laut.

Menurutnya, aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir, terutama kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Sejalan dengan arahan tersebut, Panglima Komando Armada I, Deny Septiana menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapsiagaan TNI AL dalam mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum di perairan nasional, mulai dari penyelundupan, pembajakan hingga pelanggaran wilayah,” ujarnya.

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru Albahri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Didi Trianto, serta Balai Perhutanan Sosial Immanuel Sihaloho.

Selain itu hadir pula Kepala KSOP Dumai yang diwakili oleh Abdul Muis Marasabessy, Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin, perwakilan Bea Cukai Dumai Rustam, serta Kepala KSOP Kelas IV Selat Panjang Ade Kurniawan bersama sejumlah tamu undangan lainnya.***

Tags

Terkini