KPPBC TMP B Dumai Gagalkan Penyeludupan Pakaian Bekas dari Malaysia

PERISTIWA746 Dilihat

DUMAI – Pergerakan Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali yang membawa pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang Malaysia diduga Ilegal dengan tujuan Kota Dumai Riau, berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai.

Hal tersebut bermula dari informasi yang didapat Tim Intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.

Setelah identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang (Ilegal) impor, selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Dari hasil pemeriksaan awal, didapt informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (balepressed) dan ±9 karton parfum asal Port Klang Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Dumai.

Seperti siaran pers yang diterima redaksi, Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Diketahui, Produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.***

Komentar