Putusan MA, Tersangka Pencabulan di Hukum 5 Tahun Penjara

PERISTIWA566 Dilihat

DUMAI – Tersangka kasus pencabulan di putuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai hukum tersangka 5 Tahun Penjara.

Sebelumnya, Ryan Imanda tersangka yang baru bebas atas kasus pencurian, dikutip dari Antara.

Kajari Dumai diwakili Kasi Intel Abu Nawas didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles gelar konferensi pers, Selasa (18/07/2023).

Kajari Dumai menjelaskan bahwa penangkapan terpidana kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1387K/BIT.SUS/2023, 30 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles mengatakan, Ryan terpidana pencabulan ini diamankan tim Kejaksaan dibantu Polres Dumai di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, setelah keluar putusan kasasi diajukan Kajari ke MA.

“Putusan kasasi MA baru kami terima, dan diputuskan Ryan bersalah dengan vonis lima tahun penjara subsider satu bulan, atau sudah sesuai tuntutan jaksa. Terpidana langsung dieksekusi dan dijebloskan ke penjara,” kata Iwan dalam keterangan pers, Selasa.

Terpidana Ryan sebelumnya berhasil lolos dari jeratan hukum tuntutan lima tahun penjara atas perkara pencabulan yang terjadi pada Februari 2022 lalu berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Dumai..

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Dumai kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, dan kemudian diputuskan sama dengan tuntutan JPU, yaitu lima tahun penjara.

Pria berprofesi penjaga alat berat ini awalnya dijerat dengan dua perkara sekaligus, yaitu pencurian dan pencabulan pada Februari 2022 lalu.

Atas kasus pencurian Ryan divonis 1,2 tahun dari tuntutan JPU 1,9 tahun. Namun untuk kasus pencabulan, dituntut 5 tahun dan hakim menjatuhkan vonis bebas.

“Pelaku mencuri handphone di salah satu rumah di Kelurahan Purnama pada Kamis 24 Februari 2022 jam empat subuh. Namun sebelum keluar rumah Ryan sempat meraba kemaluan korban anak perempuan usia 15 tahun yang sedang tertidur di ruang tengah,” sebut Kasi Pidum.

Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas menambahkan, penangkapan terpidana Ryan di kediamannya ini sempat mendapat penolakan dari orangtua pelaku, namun setelah dijelaskan agar tidak menghalangi proses hukum akhirnya Ryan berhasil dibawa.

“Putusan MA sesuai dengan tuntutan kita dan setelah ini Ryan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan untuk menjalani hukuman,” kata Abu Nawas

“Terimakasih kepada Polres Dumai yang sudah membantu dalam kegiatan kali ini,” tutupnya.***

Komentar