DUMAI – Terkait adannya dugaan pencemaran udara di anak Perusahan First Resource Grup, yakni PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), ditanggapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (11/7/2023).
Disampaikan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), pihaknya turun langsung ke lokasi yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Staf Pengendali Dampak Lingkungan Direktorat PPU KLHK RI Jansen Oloan Silalahi mengatakan, bahwa terkait kunjungannya untuk melakukan verifikasi serta menanggapi laporan DPK ALUN Dumai dugaan pencemaran yang dilakukan PT MSSP.
“Ini langsung perintah Ibu Menteri untuk menindaklanjuti dan verifikasi lapangan terkait berita yang disampaikan DPK ALUN Dumai dibeberapa media dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT MSSP,” ucap Jansen.
Sebelum melakukan peninjauan ke PT MSSP, dua Staf KLHK tersebut meminta bertemu dengan Ketua DPK ALUN Dumai untuk melihat kondisi lapangan tanpa diketahui kedatangannya oleh pihak perusahaan.
Alhasil, saat berada dekat dilokasi PT MSSP, Staf KLHK langsung menyaksikan asap hitam mengepul di udara.
Staff KLHK Didampingi DPK Alun
Didampingi Ketua DPK ALUN meninjau lokasi Kawasan PT Pelindo I Regional Dumai, kedatangan dua Staf KLHK sempat dihadang petugas keamanan perusahaan, terkait pengambilan dokumentasi tumpukan sampah di lokasi perusahaan.
“Hari ini, kita bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sedang meninjau lokasi PT MSSP. Hasil dari peninjauan dan verifikasi, pihak perusahaan berjanji akan melakukan perbaikan pada cerobong asap,” kata Jansen.
“Selanjutnya, kami akan melaporkan ke Menteri dan untuk Berita Acara, belum dapat kami sampaikan,” sambungnya, Rabu (12/7/2023), usai kunjungan bersama pihak PT MSSP di salah satu Kafe di Kota Dumai.
Ketua Alun Apresiasi KLHK
Ketu DPK ALUN Dumai Edriwan, menyampaikan apresiasi atas tanggapan pihak KLHK terkait informasi publik yang disampaikannya beberapa bulan yang lalu.
“Kami memahami tupoksi dan wewenang DLH Dumai, sehingga KLHK sampai turun tangan untuk menanggapi dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT MSSP,” tutur Edriwan.
Dengan banyak perusahaan pengolah minyak CPO di Kota Dumai, Edriwan juga berharap adanya pengawasan yang ketat dari instansi berwenang. Hasil dari pantauan DPK ALUN, tingkat pencemaran udara di Kota Dumai ini sudah cukup memprihatikan.
“Kami DPK ALUN tidak menghalangi investasi di Kota Dumai, namun mohon pihak perusahaan juga harus ikut serta menjaga dan merawat lingkungan,” tukas Iwan kacamata yang akrab disapa.***
Editor: Redaksi
Komentar