DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (19/5/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang berhasil diamankan yakni AH Alias BR (29) seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Gloria Trans Dumai.
“Pengungkapan bermula pada Jumat (19/5/2023), Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarai oleh AH Alias BR (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung Carbon Chain Trans sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo (SDO),” jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (20/5/2023).
Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, Alias BR (29) mengaku muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin sebanyak 3 jerigen.
“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AH Alias BR (29) memasukkan ataupun mencampurkan 1 jerigen oli kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 9774 FP yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Gloria Trans Dumai mengalami kerugian mencapai Rp. 334.200.000,” ungkap AKP Bonardo.
AH Alias BR (29) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersamanya AH Alias BR (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Truk Tangki dan Kunci Kontaknya dengan Nomor Polisi BB 9774 FP beserta Muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 28.500 Kg yang sesuai hasil analisa mengandung Carbon Chain Trans, 1 lembar Surat Jalan atau Kartu Timbangan Truck Tangki yang dikeluarkan dari PT. Mandiri Sawit Bersama dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan 1 lembar Berita Acara Reject No. 06/QC/BA/CPO/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dari PT. Sari Dumai Oleo (SDO) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BB 9774 FP yang mengandung Carbon Chain Trans dan dikembalikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH Alias BR (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.***
Komentar